Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi radio untuk tiga perusahaan pada hari ini Senin (19/11/2018).
Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Internux, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo.
"Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi radio terhadap 3 operator," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).
Pencabutan tersebut buntut dari tunggakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang belum dibayar hingga 17 November 2018 lalu.
"Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz," ucapnya.
Adapun tunggakan yang harus dibayarkan PT First Media Tbk (KBLV) adalah sebesar Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.
"Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018," terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Terkait hal tersebut, berdasarkan data Bloomberg, pergerakan harga saham PT First Media Tbk (KBLV) pada 16 November 2018 akhir pekan kemarin terkoreksi hingga 2 persen.
Harga saham KBLV pada saat pembukaan perdagangan di akhir pekan kemarin berada di level Rp 380 per saham.
Namun, pada akhir sesi perdagangan sesi kedua, saham KBLV turun 8 poin atau 2,11 persen ke level Rp 372 saham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru