Suara.com - BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro target untuk merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta selama 10 tahun. Perencanaan tersebut akan didiskusikan hari ini. Termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 Tahun 2018.
Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, serta bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta pada Senin (26/11/2018).
Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
"Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi.
Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).
Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL).
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. (Antara)
Baca Juga: PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
Berita Terkait
-
Jakpro Santai Jika Proyek Stadion Persija Diserahkan ke Dispora
-
Prasetio ke Anies: Kalau Tak Percaya Dinas, Pecat Saja!
-
Jakpro Garap Proyek Pengelolaan Sampah Canggih Sunter Rp 3,8 T
-
PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
-
Berapa Nilai Aset 4 Pulau Reklamasi yang Tak Dibatalkan Anies?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar