Suara.com - BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro target untuk merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta selama 10 tahun. Perencanaan tersebut akan didiskusikan hari ini. Termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 Tahun 2018.
Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, serta bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta pada Senin (26/11/2018).
Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
"Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi.
Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).
Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL).
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. (Antara)
Baca Juga: PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
Berita Terkait
-
Jakpro Santai Jika Proyek Stadion Persija Diserahkan ke Dispora
-
Prasetio ke Anies: Kalau Tak Percaya Dinas, Pecat Saja!
-
Jakpro Garap Proyek Pengelolaan Sampah Canggih Sunter Rp 3,8 T
-
PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
-
Berapa Nilai Aset 4 Pulau Reklamasi yang Tak Dibatalkan Anies?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya
-
Premini: Akun Keuangan Digital Terverifikasi untuk Remaja 13 - 17 Tahun Hasil Inovasi DANA
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur
-
Purbaya Temui Bahlil, Bahas Potensi Kekurangan LPG 3Kg Jelang Nataru
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2029, ESDM Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas
-
Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
-
Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam
-
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?