Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun di Teluk Jakarta. Namun, Anies menyisahkan empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya lantaran sudah terdapat bangunan di atasnya.
Bangunan yang telah berdiri nantinya akan dikelola oleh pengembang dan sebagian oleh Pemprov DKI Jakarta. Lantas, berapa nilai aset di keempat pulau yang telah terbangun itu?
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, keempat pulau itu yakni Pulau C dan D dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT. Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Dua pulau diantaranya yakni C dan D sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dan telah memiliki nilai cukup tinggi.
"Pulau C dan D itu nilai perolehannya memang sudah ada. Nanti dilihat dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikali luas wilayahnya itu, nanti ketemu nilai perolehannya," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Achmad menjelaskan, penghitungan itu hanya berlaku untuk nilai aset tanah di kedua pulau itu saja. Untuk nilai aset bangunan yang berada di atas pulau itu akan dihitung secara terpisah setelah keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Itu belum termasuk nilai bangunan. Mereka harus mengurus IMB-nya dulu kan. IMB-nya kelar baru muncul PBB atas tanah dan bangunan jadi nanti nilainya akan lebih tinggi lagi," ungkap Achmad.
Untuk diketahui, Pulau C memiliki luas area 276 ha sementara Pulau D memiliki luas area 312. Kedua pulau itu dipegang oleh pengembang swasta PT.Kapuk Naga Indah.
Sementara, Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Kedua pulau ini belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga belum menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus