Sertifikat ini terdiri dari beberapa bagian, yakni gambar denah masing-masing unit apartemen, salinan buku tanah, dan juga surat ukur tanah apartemen tersebut.
4. Akta Jual-Beli
Jika transaksi jual-beli telah berjalan dengan lancar dan PPJB sudah dipenuhi dengan baik oleh Anda serta pihak penjual, maka Anda wajib mengurus Akta Jual Beli (AJB) secepatnya.
AJB merupakan bukti autentik di dalam transaksi jual-beli ini. Sebab, AJB ini adalah bukti pengalihan hak tanah serta bangunan apartemen yang Anda beli tersebut.
Cermati Berbagai Dokumen Penting Jual-Beli sejak Awal
Saat melakukan transaksi jual-beli apartemen, Anda akan membutuhkan sejumlah dokumen-dokumen tersebut. Cermati dan pastikan bahwa semua dokumen ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar proses pembelian apartemen yang Anda lakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, hal ini juga demi menghindarkan Anda dari berbagai risiko kerugian.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Ingin Beli Apartemen? Coba Fasilitas KPA
Inilah Biaya Bulanan yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Tinggal di Apartemen
Tertarik Tinggal di Hunian TOD? Ini Cara, Biaya dan Prosedurnya!
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
-
BTPS Perkuat Modal, Tetapkan Dividen Rp660 Miliar
-
AALI Umumkan Lonjakan Capex hingga Rp1,4 Triliun
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya