Sertifikat ini terdiri dari beberapa bagian, yakni gambar denah masing-masing unit apartemen, salinan buku tanah, dan juga surat ukur tanah apartemen tersebut.
4. Akta Jual-Beli
Jika transaksi jual-beli telah berjalan dengan lancar dan PPJB sudah dipenuhi dengan baik oleh Anda serta pihak penjual, maka Anda wajib mengurus Akta Jual Beli (AJB) secepatnya.
AJB merupakan bukti autentik di dalam transaksi jual-beli ini. Sebab, AJB ini adalah bukti pengalihan hak tanah serta bangunan apartemen yang Anda beli tersebut.
Cermati Berbagai Dokumen Penting Jual-Beli sejak Awal
Saat melakukan transaksi jual-beli apartemen, Anda akan membutuhkan sejumlah dokumen-dokumen tersebut. Cermati dan pastikan bahwa semua dokumen ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar proses pembelian apartemen yang Anda lakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, hal ini juga demi menghindarkan Anda dari berbagai risiko kerugian.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Ingin Beli Apartemen? Coba Fasilitas KPA
Inilah Biaya Bulanan yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Tinggal di Apartemen
Tertarik Tinggal di Hunian TOD? Ini Cara, Biaya dan Prosedurnya!
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat