Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus suap proyek fiktif, yakni mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Selain menetapkan dua tersangka, KPK hari ini Selasa (18/12/2018) memanggil delapan saksi diantaranya Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kabag Marketing Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, Manajer Maintenance Waskita Beton Precast Imam Bukori.
Atas adanya kasus tersebut pergerakan saham berada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) langsung turun. Berdasarkan data RTI, harga saham WSKT ditutup turun 0,55 persen dari penutupan hari sebelumnya menjadi Rp 1.795 per lembar saham.
Berdasarkan data RTI juga, Penurunan harga saham WSKT ini sudah dua hari terjadi. Pada Senin (17/12/2018) Kemarin harga saham WSKT juga turun 1,63 persen di harga Rp 1.805 per lembar saham.
Pada perdagang hari ini, saham WSKT telah diperdagangkan dengan volume 49,89 juta lembar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 88,73 milar.
Menurut, analis senior Samuel Sekuritas, M Alfatih mengatakan, penurunan saham WSKT ini memang terdorong dari sentimen petinggi WSKT yang ditetapkan. Dia menjelaskan, saat ini telah investor belajar dari beberapa kasus emiten yang jajarannya tersandung korupsi, sehingga melakukan aksi jual saham.
"Itu (penurunan) jelas menjadi, salah satu sentimen negatif. Faktor lain adalah defisit perdagangan yang lebih besar dari perkiraan analis, sehingga memberi kekhawatiran berkurangnya proyek-proyek YAD," ujar Alfatih saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Sementara, Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji, penurunan saham WSKT hanya sementara saja. Menurut dia, saham WSKT akan berbalik naik.
"Kalau sudah level support pasti ada akumulasi beli dan nanti dia (saham) naik lagi. Kalau dalam jangka panjang bisa kembali naik lagi," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
Berita Terkait
-
Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun