Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT. Waskita Karya (Persero) terkait kasus proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor.
Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya yakni Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana. Dalam kasus ini, Jarot telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh penyidik KPK.
Jarot dipanggil sebagai saksi untuk eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jarot diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Selain Djarot, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Marketing PT. Waskita Karya Agus Prihatmono; Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto; pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto; Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori dan eks pegawai Pengendalian di Divisi Sipil PT. Waskita Karya Joko Ruswanto.
Selanjutnya, pegawai PT. Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan pihak swasta bernama Musiyono.
"Saksi semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Febri
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif. Menurutnya, dalam proyek fiktif tersebut, perusahaan subkontraktor memberikan uang kepada dua tersangka, yakni Yuly dan mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.
"Itu perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.
Baca Juga: 3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019
Dari penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus pengerjaan proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok