Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT. Waskita Karya (Persero) terkait kasus proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor.
Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya yakni Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana. Dalam kasus ini, Jarot telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh penyidik KPK.
Jarot dipanggil sebagai saksi untuk eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jarot diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Selain Djarot, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Marketing PT. Waskita Karya Agus Prihatmono; Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto; pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto; Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori dan eks pegawai Pengendalian di Divisi Sipil PT. Waskita Karya Joko Ruswanto.
Selanjutnya, pegawai PT. Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan pihak swasta bernama Musiyono.
"Saksi semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Febri
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif. Menurutnya, dalam proyek fiktif tersebut, perusahaan subkontraktor memberikan uang kepada dua tersangka, yakni Yuly dan mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.
"Itu perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.
Baca Juga: 3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019
Dari penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus pengerjaan proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol