Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT. Waskita Karya (Persero) terkait kasus proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor.
Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya yakni Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana. Dalam kasus ini, Jarot telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh penyidik KPK.
Jarot dipanggil sebagai saksi untuk eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jarot diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Selain Djarot, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Marketing PT. Waskita Karya Agus Prihatmono; Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto; pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto; Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori dan eks pegawai Pengendalian di Divisi Sipil PT. Waskita Karya Joko Ruswanto.
Selanjutnya, pegawai PT. Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan pihak swasta bernama Musiyono.
"Saksi semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Febri
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif. Menurutnya, dalam proyek fiktif tersebut, perusahaan subkontraktor memberikan uang kepada dua tersangka, yakni Yuly dan mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.
"Itu perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.
Baca Juga: 3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019
Dari penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus pengerjaan proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!