Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) tbk terkait kasus proyek fiktif yang dilalukan empat perusahaan sub kontraktor.
Selain, empat petinggi PT Waskita Karya, satu orang yakni Pitoyo Subandrio selaku mantan Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian PUPR juga turut dicekal KPK.
Dua di antara empat petinggi PT Waskita yang dicekal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yakni Fathor Rahman (FR) mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode periode 2011-2013 dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Division IV periode 2017 hingga kini.
Kemudian tersangka lain, Yuly Ariandi Siregar (YAS) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk, periode 2010-2014, dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Finance And Risk Department, Acting Corporate Secretary periode 2017 hingga kini.
Kemudian dua lainnya adalah Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast (Persero) tbk, dan Fakih Usman selaku SVP Division II PT. Waskita Karya (Persero) tbk.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya, telah menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif, dimana PT. Waskita Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek Infrastruktur.
PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan sub kontraktor.
"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.
Baca Juga: Video Mesum Wanita Berjilbab, Polisi Cari Warung Kopi di Trawas
Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor