Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mempercepat proses penggabungan perusahan BUMN sektor infrastruktur. Saat ini, Kementerian BUMN tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) holding infrastruktur ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal mengatakan, pihaknya sedang berusaha agar PP holding infrastruktur ditandatangani Presiden pada hari ini.
Adapun, holding BUMN infrastruktur terdiri dari, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), PT Indra Karya (Persero).
"PP lagi dikejar mudah-mudahan hari ini bisa kami usahakan. Kalau secara hukum itu holding jadi saat penandatanganan akte. Akte inbrengnya. Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau enggak hari ini kita liat tanggal 2 atau 3. Tapi sampai hari ini kita berusaha hari ini," ujar Hambra saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Hambra menuturkan, terdapat beberapa tahap dalam pembentukan holding infrastruktur. Pertama, peraturan pembentukkan holding yang berbentuk berdasarkan PP dan penetapan nilai valuasi PT Hutama Karya.
Kemudian penetapan akta inbreng dan pengubahan indentitas anggota perusahaan holding yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sekarang sudah siap tinggal simultan semua berjalan. Setelah itu tinggal penandatanganan akta inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja. Sudah di Kemenkeu. Makanya saya bilang usahakan hari ini," jelasnya.
Hambra menambahkan, jika memang pembentukan holding BUMN infrastruktur hari ini tidak selesai, maka diusahakan pembentukan holding tersebut selesai pada Awal Januari 2019.
"Kalau umpamanya enggak bisa tanda tangan akta inbreng hari ini, ya maksimal tanggal 2 Januari diusahakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa