Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengaku heran dengan adanya polemik RUU Permusikan.
Yenny memiliki kecurigaan bahwa RUU Permusikan sarat akan kepentingan pebisnis di industri musik tanah air.
"Di tengah konstalasi politik menjelang Pilpres tiba-tiba dihebohkan dengan usulan inisiatif DPR mengenai RUU permusikan. Banyak kepentingan yang ingin membisniskan permusikan dengan mengorbankan kreativitas pemusik, dengan mengarahkan pada birokratisasi yang administratif," kata Yenny, Selasa (5/2/2019).
Yenny menyebutkan, berdasarkan data kontribusi sektor musik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar satu persen dari total PDB industri kreatif.
"Kontribusi ini memang sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi dari lainnya. Namun tidak kemudian menjadi salah satu strategi dari para elit di DPR untuk melakukan kapitalisasi bisnis di jagad permusikan di Indonesia," tutur Yenny.
Menurut Yenny, RUU Permusikan hanya akan menguntungkan segelintir orang yang ingin menguasai jagad permusikan di Indonesia, dengan cara mendulang keuntungan yang sebesar-besarnya.
"Kreativitas pemusik dibatasi, digiring untuk patuh pada aturan normatif, dimana pembuat RUU ini sama sekali tidak tahu menahu tentang permusikan secara filosofis. Sangat kentara sekali bahwa RUU ini tidak berangkat dari permasalah yang terjadi di lapangan, namun menuruti keinginan para pemilik modal untuk mengkapitalisasi jagad permusikan di Indonesia," ucap Yenny.
Negara memang memiliki kewajiban untuk mengatur bisnis permusikan di Indonesia, namun menurutnya tidak kemudian memberikan batasan-batasan yang akan mematikan hak asasi manusia dalam menyalurkan pendapat melalui musik.
"Maka dari itu, saya sebagai pemerhati anggaran menolak RUU Permusikan dan mengajak publik untuk mengawal RUU ini," tegas Yenny.
Baca Juga: Sandy Pas Band: Pasal 5 RUU Permusikan, Tolol
Yenny pun menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain :
1. Menolak secara tegas usulan inisiatif DPR mengenai RUU Permusikan, karena RUU ini syarat dengan kepentingan elit yang memberikan karpet merah bagi mafia permusikan di Indonesia
2. Menolak secara tegas, karena usulan inisiatif RUU Permusikan tidak berangkat dari permasalahan di lapangan dan hanya mengakomodir kepentingan para pebisnis
3. Kawal RUU Permusikan dalam pembahasan di DPR secara transparan dan akuntabel, untuk menghindari kepentingan pemilik modal dan para elit untuk melakukan kapitalisasi jika DPR tetap ngotot melakukan pembahasan RUU ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok