Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Tarif itu terdiri dari batas atas dan batas bawah, dan terbagi dalam tiga zonasi.
Salah satunya, tarif batas bawah untuk kawasan Jabodetabek yang masuk zona II ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Namun, pasti masyarakat masih bingung, sebenarnya berapa perhitungan tarif ojol yang dikenakan. Nah berikut perhitungan tarif ojol berdasarkan penetapan tarif Kemenhub.
Dalam perhitungan tarif ini, Suara.com mencotohkan tarif ojol di Jabodetabek yaitu pada Zona II. Tarifnya ditetapkan batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Akan tetapi, tarif tersebut merupakan hasil yang didapat bersih ke pengemudi. Artinya, tarif tersebut merupakan penerimaan bersih pengemudi ojol per kilometer.
Kemudian, tarif tersebut ditambah dengan biaya yang dikenakan aplikasi ke pengemudi. Tarif aplikasi yang ditetapkan Kemenhub maksimal 20 persen dari tarif total yang diberikan ke masyarakat.
Jadi, tarif yang dikenakan ke konsumen maksimal 20 persen milik aplikator.
Misalnya, jika aplikator menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000, maka tarif tersebut ditambah 20 persen biaya aplikator.
Perhitungannya:
Baca Juga: Ini Janji-janji Sandiaga Uno ke Nelayan saat Kampanye Pilpres 2019
Rp 2.000 x 100 : 80 = Rp 2.500 per kilometer.
Penjelasannya:
80 = Penerimaan bersih pengemudi minimal Rp 2.000 (didapat dari pengurangan total tarif 100 persen yang dikurangin 20 persen biaya aplikator).
100 = total tarif yang dikenakan penumpang.
Dengan perhitungan tersebut, maka biaya yang dikenakan sekitar Rp 2.500 per kilometer.
Namun, biaya itu bisa kurang jika aplikator menerapkan biaya di bawah 20 persen atau memberikan diskon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram