Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membeberkan pertimbangan dari penetapan tarif ojek online (ojol). Pertimbangan tarif ojek online terbagi dalam tiga aspek.
Pertama, terang Budi, pertimbangan kepentingan pengemudi sendiri. Menurut Budi, sekarang banyak masyarakat yang menjadikan pengemudi ojek online sebagai profesi, sehingga perlu diatur untuk kesejahteraan pengemudi tersebut.
"Kedua, para pengemudi yang dipertimbangkan jangka pendek atau short term. Hari ini kerja tapi penghasilan besar," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Ketiga, lanjut Budi, pihaknya juga mempertimbangkan masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat juga ingin mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi dengan tarif ojek online yang murah.
"Pemerintah perlu melindungi dua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya. Supaya tidak ada monopoli. Harapannya, kita membuat norma dan kita juga dengar aspirasi. Sehingga proses bisnis ini sustain," tutur dia.
Budi menambahkan, penetapan tarif ojek online ini bukan sepihak dari Kemenhub saja. Tarif tersebut juga melalui pertimbangan banyak pihak termasuk permintaan pengemudi ojek online dan Komisi V DPR RI.
"Kita juga pertimbangan ke KPPY kita libatkan YLKI juga. Korlantas Polri, Kemenaker, Kemenkominfo kita dengarkan. Riset juga kita dengarkan. Mudah-mudahan ini mendekati harapan semua pihak," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menetapka tarif ojol. Tarif Ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019
Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Berita Terkait
-
Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
-
Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019
-
Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019
-
Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km
-
Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya