Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membeberkan pertimbangan penetapan tarif ojek online. Pertimbangan tarif ojol terbagi dalam tiga aspek.
Pertama, terang Budi, pertimbangan kepentingan pengemudi sendiri. Menurut Budi, sekarang banyak masyarakat yang menjadikan pengemudi ojol sebagai profesi, sehingga perlu diatur untuk kesejahteraan pengemudi tersebut.
"Kedua, para pengemudi yang dipertimbangkan jangka pendek. Hari ini kerja tapi penghasilan besar," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Ketiga, lanjut Budi, pihaknya juga mempertimbangkan masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat juga ingin mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi dengan tarif yang murah.
"Pemerintah perlu melindungi dua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya. Supaya tidak ada monopoli. Harapannya, kami membuat norma dan kita juga dengar aspirasi, sehingga proses bisnis ini berkelanjutan," tutur dia.
Budi menambahkan, penetapan tarif ojol ini bukan sepihak dari Kemenhub saja. Tarif tersebut juga melalui pertimbangan banyak pihak, termasuk permintaan pengemudi ojol dan Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif ojol yang terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali.
Tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Rian Ternyata Sewa Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla di Hari yang Sama
Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer. Sedangkan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular