Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanjakan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pengemudi ojol bakal dijamin kesehatannya dan jaminan pensiun di masa depan. Bentuknya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol yaitu Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jamina hari tua.
"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Menurut Budi, kepentingan pengemudi memanh harus diperhatikan. Karena tidak sedikit pengemudi yang menggagap pengemudi ojol sebagai profesi.
"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan sebagian pengemudi ojol," jelas dia.
Saat ini pun, Budi juga telah menetapkan tarif yang didapatkan bersih untuk pengemudi. Sehingga, pengemudi bisa mendapatkan pendapatan secara terhitung.
Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna
"Biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator, itu tidak boleh lebih dari 20 persen. Itu biaya paling maksimal uang akan dikenakan pada pengemudi," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019
-
Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019
-
Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km
-
Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek
-
Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun