Suara.com - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri mengatakan, untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian. Kebijakan tersebut merupakan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, penetapan HPP menjadi intervensi pengawasan harga dasar, sehingga harga jual produk petani tidak anjlok.
"Sedangkan HET menjadi harga maksimum, dengan harapan agar harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi," ujar Kuntoro, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia menambahkan, Februari hingga Mei merupakan masa panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung. Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian.
Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.
"Menteri Pertanian, Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret, harga gabah turun tidak sesuai HPP yang ditetapkan," kata Kuntoro.
Ia menyebut, kondisi tersebut tentu saja membuat Amran tidak tinggal diam, sebab berdampak kepada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung jawab Kementan.
"Mentan menyerukan larangan ke petani, agar tidak bertransaksi gabah di bawah keputusan presiden," pesannya.
Selain itu, Kuntoro mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Sergap untuk menjaga harga.
Baca Juga: Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes
Ia menambahkan, tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.
"Mentan dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp 3.700 per kilogram di tingkat petani. HPP gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kg di gudang Bulog dan beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Bulog.
Pemerintah lalu masih menambah HPP sebesar 10 persen untuk masing-masing kondisi gabah, sehingga HPP GKP kini menjadi Rp 4.070 per kilogram. Selanjutnya HPP GKG Rp 5.115 per kilogram dan beras Rp 8.030 per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru