Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar masyarakat bisa menggunakan energi terbarukan untuk memenuhi listrik sehari-hari. Salah satunya dengan memasang panel surya sebagai pemenuhan listrik di rumah.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan, saat ini telah ada aturan yang memperkenankan rumah, gedung, hingga mal memasang panel surya.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 49/2018 terkait Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Dengan aturan tersebut, konsumen PLN bisa melakukan transfer energi listrik dari panel surya ke PLN kemudian disalurkan kembali ke rumah. Sehingga, penggunaan listrik dari PLN berkurang dan nantinya bisa mengurangi tagihan listrik.
"Mengurangi tagihan listrik PLN dan itu boleh kita titip di jaringan PLN dan itu dipakai," kata Harris di Pameran Solartech Indonesia, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Selain itu, Kementerian ESDM juga menargetkan penggunaan energi terbarukan bisa sampai 23 persen.
Maka dari itu, untuk mencapai target itu pemerintah yang bekerja sama dengan pihak swasta akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan penetrasi 6.500 megawatt (MW) hingga 2025.
"Ini bisa kita bandingkan dengan saat ini, saat ini PLN dengan swasta ini yang beroperasi sekarang itu baru 66 ribu MW. PLTS itu dibangun sampai 2025 itu ada 10 persen, sangat besar itu, dan itu dipakai dimana saja, itu PLTS dikembangkan oleh IPP swasta," ucap Harris.
Baca Juga: Kampanye di Padang, Prabowo Janji Turunkan Harga Listrik dalam 100 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara