Suara.com - Memperingati usia ke-20 Hari Konsumen Nasional (Hakornas) yang ditetapkan setiap tanggal 20 April menjadi refleksi terkait kepastian konsumen Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Terlebih pelanggaran perlindungan konsumen belum mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Sitinjak di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
“Mau dibawa kemana perlindungan konsumen Indonesia? Semua tergantung pada kemauan pemerintah. Sementara di luar negeri sendiri perlindungan konsumen sudah menjadi perhatian penting dari pemerintahnya,” sebutnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Pada 24 April 2012, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April.
“Pada faktanya, sejak Kepres 12/2013 lahir, acara perayaan Harkonas pertama kali di lakukan oleh BPKN. Dan, selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Sampai saat ini, presiden belum pernah hadir dalam acara peringatan ini,” tutur Rolas.
Salah satu tokoh konsumen nasional itu menunjuk banyaknya pelanggaran terhadap konsumen di Indonesia. Namun dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, menurutnya, UU Perlindungan Konsumen masih belum tegas mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata.
“Sehingga pelanggar tidak ada efek jeranya. Masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran Negara dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya,” ucap Rolas.
Demi memperkuat perlindungan konsumen, lanjut Rolas, BPKN pada 10 Desember 2018 telah melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Hal tersebut, demi memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman atas isu perlindungan konsumen.
Baca Juga: Balasan Telak Ojol Bali ke Konsumen yang Cancel Order Karena Driver Jelek
Rolas menunjuk BPKN saat ini banyak menerima pengaduan dari konsumen. Dalam catatannya, pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR).
“Aduan lainya adalah mengenai e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman dan masih banyak hal lainya,” jelasnya.
Sejarah Perlindungan Konsumen
Rolas bercerita, gerakan perlindungan konsumen dimulai dari kondisi perdagangan di Amerika Serikat (AS), yakni diawali gerakan-gerakan perlindungan konsumen (consumers movement) pada awal abad ke-19.
Pada 1891 terbentuklah Persatuan Konsumen di New York. Kemudian, tahun 1898 terbentuk Persatuan Konsumen Nasional (The National Costumer’s League) di Amerika Serikat.
Organisasi ini, lanjutnya, berkembang pesat sehingga pada 1903 Persatuan Konsumen Nasional memiliki 64 cabang di 20 negara bagian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar