Suara.com - Anggota Komisi Keuangan DPR RI Hendrawan Supratikno memberikan pandanganya terkait dengan beredarnya surat pemanggilan Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Agus Mulyana oleh Bareskrim Polri Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Barat (Jabar).
Hendrawan begitu ia disapa mengingatkan perlihal sosok Dirut yang harus profesional dan juga bersih dalam memimpin sebuah bank.
"Figur- figur yang memimpin bank harus figur yang profesional dengan literasi etis yang tinggi. Bila tidak diambil tindakan tegas, perbuatan buruk akan berubah seperti kanker, yang sulit untuk diatasi," ujar Hendrawan dalam keterangannya, Selasa (29/4/2019).
Hendrawan menegaskan, reputasi Dirut dapat menjadi modal untuk menentukan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis bank.
"Ironisnya, bank sering jadi muara persekongkolan dalam pengucuran kredit, pembiayaan fiktif dan penyalahgunaan investasi," tutur dia.
Hendrawan pun meminta agar pemanggilan Agus Mulyana dapat menjadi pertimbangan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung pada tanggal 30 april 2019 ini.
"Hendaknya ini menjadi pertimbangan serius dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," pungkas Hendrawan.
Sebelumnya, beredar sebuah surat pemanggilan pemeriksaan Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Agus Mulyana oleh Bareskrim Polri Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar).
Agus Mulyana sendiri dipanggil lantaran penyelidikan terhadap surat dari perusahaan broker asuransi tanggal 26 Februari 2019 perihal permohonan hukum.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gandeng Bank BJB Luncurkan Program Karawang Cerdas 2018
Pemanggilan ini semakin menguatkan kabar adanya dugaan fee yang diberikan calon direksi dan direktur kepada orang dekat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Uang yang dialirkan kepada orang dekat RK tersebut diduga hadir dari fee perusahaan broker asuransi yang memang selama ini menjadi komoditas seksi yang banyak diincar para pengusaha.
Tidak tanggung-tanggung diduga fee tersebut mengalir senilai miliaran rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih