Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan tak ada pungutan liar dari perusahaan otobus ke pemudik dalam BUMN mudik bareng 2019. Jika pun terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan otobus.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyebut, sanksi yang diberikan berupa dikeluarkan dari daftar perusahaan otobus yang ikut dalam BUMN mudik bareng 2019.
Untuk diketahui, pada tahun ini sebanyak 3.897 bus disediakan untuk mengangkut 180.609 pemudik dalam BUMN mudik bareng 2019.
"Kalau ada perusahaan otobus krunya meminta atau mengambil pungli itu akan kita blacklist. Itu sudah kita sanksikan dan itu dipersyaratkan untuk semua bus pariwisata," kata Budi saat ditemui di Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Budi yang juga Ketua Satuan Tugas BUMN mudik bareng ini menuturkan, bus yang digunakan juga telah lolos uji kelaikan dari Kementerian Perhubungan. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir dengan keselamatan bus tersebut.
"Semua juga harus lolos rampcheck, sesuai dengan persyaratan dari kemenhub. Minimal paling tua adalah lima tahun terakhir busnya. Jadi semua kita berikan yang terbaik kepada masyarakat yang akan melakukan mudik bersama BUMN," tutur dia.
Pada hari ini Budi juga melakukan verifikasi data calon pemudik BUMN mudik bareng 2019. Sebanyak, 42.000 pemudik sudah terverifikasi dari kuota 250.338 pemudik.
"Kegiatan ini diikuti oleh 104 BUMN, itu ada peningkatan kurang lebih 23 persen dari tahun lalu. kegiatan ini juga menggunakan empat moda angkutan. Yaitu bus 3.900 bus, kemudian kapal laut melalui Pelni dan ASDP, kemudian kereta api dengan PT KAI, satu udara, bus sendiri kita bekerja sama melalui Damri," tutup dia.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN Ditargetkan Angkut 250.338 Pemudik
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025