Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggunakan quick count atau metode penghitungan untuk tarif baru ojek online (ojol) yang dinilai mahal. Quick count dilakukan terhadap 4.000 responden di lima kota.
Nantinya dari hasil yang dilakukan selama satu minggu akan diputuskan menganai tarif ojol untuk diturunkan atau tidak. Diketahui tarif baru diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2018.
"Kita menggunakan quick count sebanyak 4.000 responden di lima kota. Dari situ akan terbaca ekspektasi masyarakat keinginan dari pengendara itu berapa," ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Rabu (8/5/2019).
Menhub Budi Karya mengakui dengan diberlakukannya tarif ojol yang baru terjadi penurunan jumlah penumpang. Oleh karena itu, untuk menentukan tarif ojol ia tidak hanya menerima masukan dari aplikator dan pengendara.
"Bisa macam-macam bisa dengan kenaikan harga jumlah pelanggan kurang. Pelanggan kurang itu pendapatan juga berkurang," tambahnya.
Menurutnya dari catatan seperti wilayah Bandung dan sekitarnya tarif ojol dinilai terlalu mahal sehingga menyebabkan jumlah pelanggan menjadi berkurang.
Sebelumnya hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukan, 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Survei dilakukan di sembilan wilayah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Baca Juga: Grab Belum Putuskan Terima atau Tolak Tarif Ojek Online Baru
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok