Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penandatanganan kontrak renovasi Masjid Istiqlal. Diketahui untuk merenovasi Masjid Istiqlal dana yang dikeluarkan Rp 465,3 miliar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, renovasi Masjid Istiqlal yang dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR tahun 2019-2020.
Menurutnya, pelaksanaan renovasi dilakukan berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Ramadan 2018 untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai kebanggan Indonesia.
"Masjid sudah 40 tahun waktu Presiden mengantarkan Perdana Menteri India Narendra Modi melihat kondisinya memang harus direnovasi," ujar Menteri Basuki di Kementerian PUPR, Kamis (16/5/2019).
Menteri Basuki menambahkan, pelaksanaan renovasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan pengembang PT Waskita Karya dan PT Virama Karya. Rencananya pelaksanaan renovasi akan dilakukan 300 hari kerja hingga bulan Maret 2020 mendatang.
Untuk desain renovasi yang dilakukan akan menerapkan prinsip minimalis sesuai dengan iklim Indonesia yakni tropis. Menurutnya dengan renovasi yang dilakukan bisa menampung 200 ribu jemaah.
Nantinya Masjid Istiqlal sendiri akan dibagi menjadi tiga zona yaitu zona utama untuk kegiatan masjid, zona pendukung untuk kegiatan sosial dan zona publik.
"Kita atur karena semua sebagai kesiapan nanti karpet diganti, marmer dibersihkan, pilar kita bersihkan semua kita sentuh," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Rumah Menteri PUPR Basuki yang Bakal Kena Gusur Proyek Tol Becakayu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya