Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membangun jembatan yang menghubungkan Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju Pulau Reklamasi.
Jakpro sedang berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI terkait konstruksi jembatan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugraha membenarkan jika pihaknya akan segera menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP) kepada Jakpro untuk membangun jembatan itu.
"Nanti IMP rekomendasinya dari kita. Tapi pengerjaannya oleh Jakpro. Nanti sesudah pengajuan ke PTSP terus berkasnya ke kita. Nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya, bentangannya berapa itu dari kita. Ya segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun," kata Hari saat dikonfirmasi.
Namun ia belum memastikan kapan izin tersebut akan keluar sementara untuk target pembangunan sendiri dijadwalkan selesai tahun ini.
"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tahu persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP-nya itu akan langsung kita proses," jelasnya.
Berdasarkan Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Jakpro bisa saja menggunakan dana sendiri untuk membangun di wilayah tersebut.
Hal itu tertuang dalam pasal 11 Pergub No. 120/2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahaan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.
Baca Juga: Pulau Reklamasi Resmi Berganti Nama, Anies Siapkan Kelurahan Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri