Sementara, bangunan Embung yang telah terbangun sebanyak 2.962 unit dengan estimasi luas layanan dari embung, dam parit, long storage seluas 25 ha. Maka potensi akan mampu memberikan dampak pertanaman seluas 73,850 hektar.
"Bila dapat memberikan dampak pada kenaikan IP 0,5, maka akan terjadi penambahan luas tanam 36,930 hektar, dan penambahan produksi 384,020 ton," ungkapnya.
Sementara, pengembangan embung mendukung hortikultura dan perkebunan dan sebanyak 39 unit dengan estimasi per unit 10 Ha. Maka luas areal yang dapat pelayanan air di musim kemarau seluas 390 ha.
Serta pengembangan embung mendukung Peternakan sebanyak 5 unit dengan estimasi per unit 10 Ha. Maka luas areal Hijauan Makanan Ternak dapat di airi sebanyak 50 Ha.
Selama ini, Direktorat Alsintan telah menyalurkan bantuan alsintan tidak kurang dari 350 ribu unit, yang terdiri dari traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cooper, cultivator, exavator, hand sprayer, implemen alat tanam jagung dan alat tanam jagung semi manual.
Pada tahun 2015 alsintan yang disalurkan sebanyak 54.083 unit, pada tahun 2016 sebanyak 148.832 unit, pada tahun 2017 sebanyak 82.560 unit, dan pada tahun 2018 sebanyak 112.525 unit.
“Alsintan tersebut telah diberikan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani, UPJA dan brigade alsintan," kata Sarwo Edhy.
Saat ini, Ditjen PSP juga menggencarkan program pengembangan Pertanian Korporasi Berbasis Mekanisasi (PKBM). Program PKBM ini meliputi Penetapan Pembuatan Gudang Alsintan, Legalisasi Struktur Organisasi, Pelatihan Managemen dan Aplikasi UPJA Smart Mobile, dan Penetapan Petugas Pendamping Lapangan.
Adapun kegiatan ini sudah ada percontohan di lima lokasi yang telah ditetapkan dalam SK Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 07.1/kpts/OT.050/8/01/2019. Yaitu di Kabupaten Tuban-Jatim, Sukoharjo-Jateng, Konawe Selatan-Sultera, Barito Kuala-Kalsel dan di Kabupaten Ogan Komering Ilir-Sumsel.
Baca Juga: Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah
Ditjen PSP juga melakukan Pengembangan Pemanfaatan Lahan Rawa melalui program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi). Kebijakan ini diimplementasikan melalui kegiatan optimasi lahan rawa (lebak/pasang surut) dengan fokus peningkatan produktivitas dan indeks pertanaman (IP).
Program Optimasi Lahan Rawa #SERASI dilaksanakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pendapatan petani yang dilaksanakan di Provinsi Sumsel 220.000 ha, Kalsel 153.363 Ha dan Sulsel 33.505 Ha.
“Selain di Kalsel, Sulsel dan Sumsel, program Serasi juga dialokasikan di Lampung, Kalteng, Kalbar dan Riau. Tahun ini ditargetkan 500.000 ha," ungkap Sarwo Edhy.
Jenis kegiatannya berupa Survei Investigasi dan Desain (SID), Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Bantuan Alsintan pra dan pasca panen, bantuan saprodi, pengembangan Usaha melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB), Integrasi budidaya serta melibatkan petani milenial.
Kegiatan ini juga melibatkan TNI-AD dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan untuk membantu dalam koordinasi antara Babinsa dengan petani, dalam pelaksanaan SID, pendampingan proses pengerjaan fisik di lapangan serta membantu memastikan seluruh pekerjaan terlaksana dengan baik.
Kementan juga terus bekerja dengan para petani yang menggarap lahan rawa tersebut dengan bantuan ekskavator dan pompa gratis. Raksasa tidur berupa rawa tersebut berhasil dibangunkan, dan terbukti produktif dengan indeks pertanamannya bisa mencapai tiga kali dalam setahun.
Untuk urusan cetak sawah, Ditjen PSP dalam 4 tahun terakhir sudah melakukannya kegiatan cetak sawah seluas 215.811 ha. Kedepan PSP akan fokus mengoptimalkan pengembangan lahan rawa.
Dalam menangani pupuk subsidi, Kementan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2019.
"Permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah," tegasnya.
Alokasi pupuk 2019 sejumlah 9.550.000 Ton, dengan jumlah anggaran Rp 27,3 triliun dan terbagi dalam jenis pupuk. Yakni Urea, SP36, ZA, NPK dan organik.
Ditjen PSP juga sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari Anorganik 1.650 merk, Organik 765 Merk, dan Pupuk Formula Khusus 26.169,179 ton. Sementara, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi. Terdiri dari Insektisida 1.530 formulasi,Herbisida 1.162 formulasi, Fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.
Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.
"Selain itu, ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan Merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tambahnya.
Hal serupa terjadi di sektor pestisida. Telah ditemukan pemalsuan pestisida, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis Organisme Pengganggu Tanaman yang tidak sesuai dengan yang terdaftar, produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi dan produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Selain itu, ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habis izin edarnya, dan mengedarkan pestisida yang sudah Expired.
Di sektor Direktorat Pembiayaan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga menunjukkan progress positif. Pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta (enam juta rupiah) per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan), dengan Premi Rp. 180.000/Ha dimana Rp. 36.000 ditanggung petani dan Rp. 144.000 ditanggung pemerintah.
Sementara AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp. 7 juta per ekor jika hilang.
Pada 2018 realisasi AUTP sekitar 806.199,64 hektare (ha) dari target 1 juta ha (80,62 persen), Tahun 2017 mencapai 997.961 ha dari target 1 juta ha. Klaim tahun 2017 tercatat seluas 25.028 ha, sedangkan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).
“Tahun 2019, target luasan 1 juta ha diprediksi akan tercapai. Karena sekarang pendaftaran sudah melalui online SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program asuransi Tani/Ternak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026