Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mempertahankan lahan pertaniannya. Apabila lahan pertanian daerah tersebut dinilai makin tergerus karena alih fungsi lahan, maka pemerintah akan meninjau ulang Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana dan prasarana pertanian.
Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, luas lahan baku sawah Indonesia turun menjadi 7,1 juta hektare, dari 7,75 juta hektare pada 2013. Hal ini dikatakannya berdasarkan pemotretan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
"Data yang diterbitkan oleh BPN dan BPS ini menjadi acuan baru dalam perhitungan produksi beras nasional. Hal ini tentu saja berimbas pada alokasi subsidi, berupa sarana dan prasarana produksi yang diberikan oleh pemerintah. Kalau daerah sudah dianggap sedikit memiliki lahan pertanian, berikutnya DAK yang akan ditinjau ulang," jelas Sarwo Edhy, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Ia mengimabu pelaku usaha dan masyarakat, untuk semestinya mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah hanya dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
"Namun perlu diingat, perubahan lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain agar menjaga stabilitas pangan," tambahnya.
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat adalah salah satu daerah yang terkena kebijakan penghapusan DAK sarana dan prasarana pertanian.
Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian karena dijadikan kawasan lain seperti perumahan atau pembangunan lainnya, Pemerintah Kota Sawahlunto, saat ini tengah melakukan kajian dan tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang LP2B. Dalam kajian tersebut, pemerintah daerah setempat menggandeng tenaga ahli dari Universitas Andalas Padang.
"Meski ini akan memakan waktu, tenaga dan pemikiran, kajian ini harus sudah selesai pada 2020. Saat ini kita sudah terlambat 10 tahun, kalau tidak selesai hingga 2020. Hal ini akan berdampak pada tidak turunnya dana alokasi khusus pertanian ke daerah kita," kata Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti, beberapa waktu lalu.
Zohirin juga mengungkapkan, sanksi DAK pada 2018 dan 2019 sudah dialami, dimana dana untuk membuat sarana dan prasarana pertanian sudah tidak dapat lagi.
Baca Juga: Jika Tak Alihfungsikan Lahan, Kementan akan Berikan Insentif pada Petani
"Jalan-jalan pertanian yang selama ini memakai DAK, sekarang sudah tidak dibenarkan lagi," ujarnya.
Zohirin menilai, karena areal persawahan atau pertanian merupakan milik masyarakat, tentu akan sangat menguras waktu, tenaga dan pemikiran. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menggandeng Unand untuk melakukan perencanaan, pemetaan dan kajian lahan pertanian, sehingga akan didapat program yang terukur dan berdampak langsung dalam peningkatan ekonomi di sektor pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional