Mudik Jalur Merak, Ganjil Genap Berlaku Mulai Jam 8 Malam Sampai 8 Pagi

Rabu, 22 Mei 2019 | 12:58 WIB
Ratusan kendaraan pemudik yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatra mengantre masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (13/6).

Suara.com - PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni. Penerapan sistem ini sesuai dengan seruan Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama ASDP, Irra Puspadewi mengatakan, sistem ini ditempuh untuk mengurai kepadatan arus kendaraan pada malam hari di angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Ganjil-genap hanya berlaku malam hari, karena biasanya para pemudik berangkat malam hari. Silakan di-shifting menjadi siang," kata Irra saat ditemui, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Ira menjelaskan, sistem ganjil-genap tersebut berlaku secara bergantian mulai 30 Mei - 9 Juni 2019 mulai pukul 20.00 - 08.00 WIB.

Adapun jadwal sistem ganjil genap tersebut yaitu bagi pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei (H-6) dan 1 Juni (H-4) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Lalu bergantian kendaraan dengan nopol ganjil pada 31 Mei (H-5) dan 2 Juni (H-3) mulai dari pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.

Sementara yang dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan genap dapat melintas mulai tanggal 8 Juni (H+2) mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB hari berikutnya, dan bagi nopol ganjil berlaku pada 7 Juni (H+1) dan 9 Juni (H+3) mulai pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.

Irra memperkirakan, pada tahun ini ASDP akan mengangkut 4,67 juta pemudik dan 1,11 juta kendaraan di 7 lintasan selama periode H-1 hingga H+7 Lebaran.

"Arus mudik dan balik tahun ini diperkirakan jauh lebih lancar menyusul ketentuan cuti bersama yang relatif panjang, sehingga periode waktu libur juga lebih lama," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com