Suara.com - PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni. Penerapan sistem ini sesuai dengan seruan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama ASDP, Irra Puspadewi mengatakan, sistem ini ditempuh untuk mengurai kepadatan arus kendaraan pada malam hari di angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Ganjil-genap hanya berlaku malam hari, karena biasanya para pemudik berangkat malam hari. Silakan di-shifting menjadi siang," kata Irra saat ditemui, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Ira menjelaskan, sistem ganjil-genap tersebut berlaku secara bergantian mulai 30 Mei - 9 Juni 2019 mulai pukul 20.00 - 08.00 WIB.
Adapun jadwal sistem ganjil genap tersebut yaitu bagi pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei (H-6) dan 1 Juni (H-4) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Lalu bergantian kendaraan dengan nopol ganjil pada 31 Mei (H-5) dan 2 Juni (H-3) mulai dari pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Sementara yang dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan genap dapat melintas mulai tanggal 8 Juni (H+2) mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB hari berikutnya, dan bagi nopol ganjil berlaku pada 7 Juni (H+1) dan 9 Juni (H+3) mulai pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Irra memperkirakan, pada tahun ini ASDP akan mengangkut 4,67 juta pemudik dan 1,11 juta kendaraan di 7 lintasan selama periode H-1 hingga H+7 Lebaran.
"Arus mudik dan balik tahun ini diperkirakan jauh lebih lancar menyusul ketentuan cuti bersama yang relatif panjang, sehingga periode waktu libur juga lebih lama," pungkasnya.
Baca Juga: Mudik ke Sumatera? Ini Jadwal Sistem Ganjil Genap Penyeberangan Feri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya