Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menegaskan, Kementan tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran.
"Untuk petisida yang melanggar langsung kami evaluasi dan kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut," ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Selain itu, pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi ketentuan seperti yang tercantum pada Surat Keputusan Kementan akan dicopot surat izin edarnya.
"Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya ini harus di perpanjang, kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga," tegas Sarwo.
Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkiat ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.
Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida, produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pada 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada 19 Februari 2019.
"Jadi pelakunya sudah di tangkap dan sudah di penjara. Kami telah minta kepada polres setempat untuk di masukkan ke penjara dengan hukuman maksimum," tegas Sarwo
Ditjen PSP melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah untuk terus melihat secara langsung ke lapangan apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.
Baca Juga: Untuk Keuntungan Petani, Kementan Terus Sosialisasikan Asuransi Padi
"Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar dimasyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani kita," ujar Sarwo.
Sarwo menyebutkan, pada tahun 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.
Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida di sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Luhut Puji Menkeu Purbaya: Kerjanya Sudah Menunjukkan Hasil
-
Dicari Lulusan D3-S1! Lowongan Kerja Transjakarta Oktober 2025 dan Kisaran Gajinya
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Luhut: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Utang Kereta Cepat, Tak Pakai APBN
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
LPKR Catatkan Pendapatan Real Estate Rp 3,46 Trilun di Semester I-2025
-
Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!