Suara.com - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat, seiring dengan peningkatangaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.
Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.
Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).
Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, justru malah merusak tanah.
"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik," ujarnya.
Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran, terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya.
Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.
Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.
Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .
Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja