Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menyusun laporan keuangan tahun buku 2018. Pasalnya, OJK menilai laporan keuangan tersebut tak sah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi mengatakan, permintaan itu dilakukan setelah OJK memeriksa laporan keuangan tersebut.
Selain, itu Fakhri juga meminta maskapai pelat merah ini melakukan paparan publik atau public expose.
"Untuk itu OJK berikan keputusan, Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Fakhri menambahkan, OJK memberikan tenggat waktu selama dua minggu hari kerja untuk menyusun laporan keuangan dan tahunan baru.
"Perbaikan dan Pubex wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," imbuhnya.
Sebelumnya, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak. Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada Direksi, dan ketiga denda kolektif pada Direksi dan Komisaris.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada Direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, Direksi dan Komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh Komisaris dan Direksi," ucap Fakhri.
Baca Juga: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK