Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapatkan sanksi imbas dari kisruhnya laporan keuangan tahun buku 2018. Sehingga, maskapai pelat merah tersebut diminta kembali menyajikan laporan keuangan baru tahun buku 2018 dengan sebenar-benarnya.
Selain itu, perseroan juga mendapatkan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lantas, dengan sanksi tersebut apakah BEI bakal memberhentikan sementara (suspend) perdagangan saham Garuda Indonesia?
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI belum bakal menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Menurutnya, sebelum dijatuhkan sanksi tersebut harus terlebih dahulu selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi kita sudah tahu kapan perusahaan itu disuspen. Pertama, kalau laporan keuangan disclaimer dua kali. Kita akan suspen. Kedua advice opinion kita akan suspen. Ketiga ketika going concern terganggu. Atau tiba-tiba pendapatan nol di laporan keuangan," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Nyoman menuturkan, Garuda dinilai telah berjanji untuk menyajikan kembali laporan keuangannya. Sehingga, BEI bakal menunggu komitmen dari Garuda Indonesia.
"Tindak lanjut yang diminta oleh BEI dan OJK sudah jelas dari mereka. Ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Jika melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan. BEI akan cermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler nanti. Jadi sama-sama beri mereka kesempatan perbaikan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas