Suara.com - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kaget saat dibebani pajak ekspor yang tidak mereka lakukan. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, yang mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN).
Ketiga perusahaan pengemas barang itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan.
"Selama ini, PT SN menggunakan perusahaan kami untuk mengekspor barang ke beberapa negara, tapi dia tak menyetorkan pajak eksportir, sehingga beban pajak diarahkan ke perusahaan kami yang sama sekali tak pernah beraktivitas demikian," kata Aris Titti, Wakil Direktur CV. Marine 33, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Aris menambahkan, kerja sama antara Marine 33 dengan PT SN hanya dalam bentuk pengemasan barang (packing), sehingga dia mengaku terkejut, setelah perusahaannya memperoleh surat teguran dari kantor pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakukan oleh PT SN.
"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang (UPI) saja ke kami, sebesar Rp 500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT SN selaku eksportir, dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT SN itu yang kami tahu, diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris.
Terkait hal tersebut, CV Marine 33 telah berupaya berkomunikasi dengan PT SN atas adanya tunggakan pajak eksportir barang sebesar Rp 1,6 miliar, yang terhitung sejak 2016. Namun PT SN, kata Aris, hingga saat ini tidak kooperatif.
"Kami yakin, PT SN memalsukan data dalam mengisi draf pemberitahuan ekspor ikan. Kami heran, data perusahaan kami didaftarkan sebagai perusahan pengekspor barang, sementara kami tidak menjalankan aktivitas yang dimaksud," beber Aris.
Sementara itu, hal yang sama juga dipaparkan Firmansyah, Direktur CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru. Kedua perusahaannya tersebut, kata dia, diam-diam digunakan oleh PT SN dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara di Asia, diantaranya Hongkong, Jepang dan Arab Saudi.
"Kami kaget setelah surat teguran kantor pajak muncul, yang mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang tidak kami lakukan," katanya.
Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong
Firmansyah mengakui, selama ini perusahaannya sangat mempercayai PT SN, namun diam-diam kepercayaan tersebut akhirnya hilang, setelah mengetahui aksi perusahaan tersebut yang dianggapnya sebagai penipuan.
"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Kami tak terima ditipu oleh PT SN dengan membebankan pajak eksportir barang yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. PT SN, kami duga melakukan modus penipuan untuk menghindari pajak kegiatan eksportir barang yang telah ia lakukan selama ini," tandas Firmansyah.
Secara terpisah, Manajer Area Kawasan Timur Indonesia Kantor PT SN Cabang Makassar, Herybertus Dewanto mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab klarifikasi permasalahan yang dituduhkan ketiga perusahaan itu. Hal tersebut menurutnya merupakan wewenang kantor pusat.
"Intinya, ketiga perusahaan, yaitu CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan eksportir barang berupa ikan. Mereka telah menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir yang dipungut dari masyarakat pengumpul. Kami ada bukti transferannya," terangnya via telepon, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Diduga Penuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, pengacara Jermias Rarsina, yang didampingi Yohana Galenta, selaku tim kuasa hukum CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, mengatakan, PT SN dalam kegiatan bisnis korporasinya diduga telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dilakukan dengan mengisi dokumen pengiriman barang ekspor, yang memosisikan CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru selaku eksportir, padahal fakta, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor adalah PT SN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat