Suara.com - Bank Indonesia mengungkapkan, proses perizinan usaha di daerah masih lambat dibandingkan di pusat seperti Jakarta. Hal ini sesuai survei yang dilakukan BI kepada dunia usaha dalam rangka evaluasi paket kebijakan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI sendiri memang masuk ke dalam Pokja III yang mengevaluasi paket kebijakan yang pemerintah keluarkan.
Evaluasi paket kebijakan tersebut dilihat dari survei yang dilakukan BI kepada kalangan dunia usaha.
Dari hasil survei, sambungnya, isu soal tenaga kerja dan memperoleh perizinan masih dominan dikeluhkan dunia usaha.
"Hasil survei mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini enggak bisa menyeluruh, perizinan di daerah lebih lambat di pusat," kata Mirza seusai melakukan rapat di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Akan tetapi, tutur Mirza, tak semua daerah yang perizinannya lebih lambat. Menurutnya, beberapa daerah sudah menyamai pemerintah pusat dalam hal waktu perizinan.
"Tentu saja ada beberapa daerah yang progresif terkait perizinan sudah lebih cepat," tutur Mirza.
Terkait paket kebijakan, Mirza berharap pemerintah pusat bisa mengimplementasi dan eksekusi dengan baik.
Dengan begitu, paket-paket yang dikeluarkan benar-benar berguna untuk dunia usaha dan menumbuhkan ekonomi.
Baca Juga: Perry Warjiyo Yakin Destry Bisa Memperkuat Bank Indonesia
"Yang jelas implementasi, eksekusinya karena peraturan deregulasi sudah banyak. Misalnya OSS, ada perizinan yang tidak diperlukan lagi, tapi kemudian Pemda diadakan lagi. Jadi konsistensi, diperlukan eksekusi dan konsitensi.”
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di JCC
-
Ini Harapan DPR untuk Destry Damayanti sebagai DGS Bank Indonesia
-
Destry Damayanti Disetujui Komisi XI DPR Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
BTN Kebagian Dana Tambahan Kredit Rp 1,5 Triliun
-
Data BI: Cadangan Devisa RI Hingga Akhir Juni 2019 Rp 1.745,5 Triliun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026