Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan diskon tarif 50 persen kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Namun, asosiasi maskapai nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan kebijakan tersebut ke Ombudsman lantaran pemerintah dinilai ikut campur dalam mengatur harga tiket.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan kebijakan diskon tarif pesawat tidak diputuskan secara sepihak. Melainkan berdasarkan kesepakatan bersama stakeholder yang terlibat.
"Ya itu terserahlah yang penting itu adalah hasil kesepakatan, bukan tukang-tukangan kita disini, itu dihadiri bersama dengan Menteri Perhubungan regulator, bersama dengan BUMN, dengan pimpinan Garuda, pimpinan Lion Air," ujar Darmin Nasution, Rabu (17/7/2019) malam.
Menko Darmin menegaskan, kebijakan diskon tarif pesawat ditempuh karena dalam 3-4 tahun maskapai tidak ada yang menaikkan harga dan sibuk untuk merebut pasar. Namun, setelah tinggal dua grup penerbangan maskapai mulai menaikan harga membuat masyarakat dirugikan.
Kemudian ia menjelaskan kesepakatan yang dibuat yaitu pada hari tertentu dan jam tertentu. Hal tersebut dilakukan supaya maskapai tidak merugi.
"Pemerintah itu fungsinya tidak memihak kepada masyarakat saja, tidak memihak maskapai saja, kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsinya pemerintah," tambahnya.
Menko Darmin tidak akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan INACA soal laporan tersebut. Menurutnya untuk kebijakan tersebut hanya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Buat apa harus ada komunikasi, kita harus melapor, kita melaporkan ke Presiden," tutupnya.
Baca Juga: Sriwijaya Air Belum Mau Turunkan Harga Tiket Pesawatnya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan potongan harga yang bakal berlaku pada 11 Juli 2019. Pemberian potongan atau diskon tarif sebesar 50 persen pada penerbangan maskapai berbiaya rendah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan pelaksanaan waktu tersebut telah disepakati oleh para pemangku kepentingan melalui rapat koordinasi pada hari ini.
Pemberian diskon ini juga untuk penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Kita mulai sejak 11 Juli 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Rupiah Melesat di Senin Pagi Menuju Level Rp 16.635
-
Emas Antam Harganya Lebih Mahal Rp 2.000 Jadi Rp 2.464.000 per Gram
-
Jadi Buat Kampung Haji, Danantara Beli Hotel di Makkah
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA