Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan diskon tarif 50 persen kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Namun, asosiasi maskapai nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan kebijakan tersebut ke Ombudsman lantaran pemerintah dinilai ikut campur dalam mengatur harga tiket.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan kebijakan diskon tarif pesawat tidak diputuskan secara sepihak. Melainkan berdasarkan kesepakatan bersama stakeholder yang terlibat.
"Ya itu terserahlah yang penting itu adalah hasil kesepakatan, bukan tukang-tukangan kita disini, itu dihadiri bersama dengan Menteri Perhubungan regulator, bersama dengan BUMN, dengan pimpinan Garuda, pimpinan Lion Air," ujar Darmin Nasution, Rabu (17/7/2019) malam.
Menko Darmin menegaskan, kebijakan diskon tarif pesawat ditempuh karena dalam 3-4 tahun maskapai tidak ada yang menaikkan harga dan sibuk untuk merebut pasar. Namun, setelah tinggal dua grup penerbangan maskapai mulai menaikan harga membuat masyarakat dirugikan.
Kemudian ia menjelaskan kesepakatan yang dibuat yaitu pada hari tertentu dan jam tertentu. Hal tersebut dilakukan supaya maskapai tidak merugi.
"Pemerintah itu fungsinya tidak memihak kepada masyarakat saja, tidak memihak maskapai saja, kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsinya pemerintah," tambahnya.
Menko Darmin tidak akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan INACA soal laporan tersebut. Menurutnya untuk kebijakan tersebut hanya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Buat apa harus ada komunikasi, kita harus melapor, kita melaporkan ke Presiden," tutupnya.
Baca Juga: Sriwijaya Air Belum Mau Turunkan Harga Tiket Pesawatnya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan potongan harga yang bakal berlaku pada 11 Juli 2019. Pemberian potongan atau diskon tarif sebesar 50 persen pada penerbangan maskapai berbiaya rendah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan pelaksanaan waktu tersebut telah disepakati oleh para pemangku kepentingan melalui rapat koordinasi pada hari ini.
Pemberian diskon ini juga untuk penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Kita mulai sejak 11 Juli 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Warga Ujung Negeri Kini Hidup dalam Terang, Listrik PLN Bawa Harapan Baru
-
SIG Pimpin BUMN Klaster Infrastruktur Perkuat Riset Konstruksi Rendah Karbon
-
Perusahaan Rokok Sampoerna Beli Patriot Bond Rp 500 Miliar, Ini Tujuannya
-
Bahlil Ingin Belajar Produksi Bioenergi Karbon dari Brasil
-
Nasib Perobohan Tiang Monorel Masih Tunggu Perumusan Skema
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia
-
Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang
-
Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?