Suara.com - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan saat Mahkamah Agung (MA) menangani kasus yang menimpa Baiq Nuril. Salah satunya diduga ada perbuatan di luar wewenang MA atau maladministasi.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mempertanyakan saat pengajuan kasasi, MA hanya menggunakan KUHP, KUHAP, dan UU Khusus Kepolisian atau produk hukum terkait lainnya. Menurutnya seharusnya Peraturan MA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan.
"Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya pada Perma tersebut penegak hukum perlu melihat dimensi diskriminasi gender. Khususnya posisi dan kondisi perempuan yang bersangkutan pada kasus.
Ia menganggap jika dimensi diskriminasi gender diabaikan, perempuan yang terlihat korban bisa berubah menjadi terlihat sebagai pelaku.
"Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini dimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka," kata Ninik.
Menurut Ninik, MA juga melakukan tindakan di luar kewenangan karena melakukan judez facti atau pemeriksaan terhadap bukti-bukti perkara. Seharusnya lingkup MA adalah judex jurist atau pemeriksaan penerapan hukum pada perkara Baiq Nuril.
"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi mal di situ, menurut kami," pungkasnya.
Sebelumnya, peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung atau MA. Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.
Baca Juga: Menkumham: Usai Ada Pertimbangan DPR, Jokowi Tetapkan Amnesti Baiq Nuril
Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Berita Terkait
-
Ombudsman akan Mediasi Wali Kota Tangerang dengan Menkumham
-
Soal Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritisi Manajemen Krisis Garuda Indonesia
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
-
Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin