Suara.com - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan saat Mahkamah Agung (MA) menangani kasus yang menimpa Baiq Nuril. Salah satunya diduga ada perbuatan di luar wewenang MA atau maladministasi.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mempertanyakan saat pengajuan kasasi, MA hanya menggunakan KUHP, KUHAP, dan UU Khusus Kepolisian atau produk hukum terkait lainnya. Menurutnya seharusnya Peraturan MA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan.
"Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya pada Perma tersebut penegak hukum perlu melihat dimensi diskriminasi gender. Khususnya posisi dan kondisi perempuan yang bersangkutan pada kasus.
Ia menganggap jika dimensi diskriminasi gender diabaikan, perempuan yang terlihat korban bisa berubah menjadi terlihat sebagai pelaku.
"Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini dimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka," kata Ninik.
Menurut Ninik, MA juga melakukan tindakan di luar kewenangan karena melakukan judez facti atau pemeriksaan terhadap bukti-bukti perkara. Seharusnya lingkup MA adalah judex jurist atau pemeriksaan penerapan hukum pada perkara Baiq Nuril.
"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi mal di situ, menurut kami," pungkasnya.
Sebelumnya, peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung atau MA. Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.
Baca Juga: Menkumham: Usai Ada Pertimbangan DPR, Jokowi Tetapkan Amnesti Baiq Nuril
Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Berita Terkait
-
Ombudsman akan Mediasi Wali Kota Tangerang dengan Menkumham
-
Soal Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritisi Manajemen Krisis Garuda Indonesia
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
-
Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit