Suara.com - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan saat Mahkamah Agung (MA) menangani kasus yang menimpa Baiq Nuril. Salah satunya diduga ada perbuatan di luar wewenang MA atau maladministasi.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mempertanyakan saat pengajuan kasasi, MA hanya menggunakan KUHP, KUHAP, dan UU Khusus Kepolisian atau produk hukum terkait lainnya. Menurutnya seharusnya Peraturan MA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan.
"Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya pada Perma tersebut penegak hukum perlu melihat dimensi diskriminasi gender. Khususnya posisi dan kondisi perempuan yang bersangkutan pada kasus.
Ia menganggap jika dimensi diskriminasi gender diabaikan, perempuan yang terlihat korban bisa berubah menjadi terlihat sebagai pelaku.
"Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini dimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka," kata Ninik.
Menurut Ninik, MA juga melakukan tindakan di luar kewenangan karena melakukan judez facti atau pemeriksaan terhadap bukti-bukti perkara. Seharusnya lingkup MA adalah judex jurist atau pemeriksaan penerapan hukum pada perkara Baiq Nuril.
"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi mal di situ, menurut kami," pungkasnya.
Sebelumnya, peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung atau MA. Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.
Baca Juga: Menkumham: Usai Ada Pertimbangan DPR, Jokowi Tetapkan Amnesti Baiq Nuril
Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Berita Terkait
-
Ombudsman akan Mediasi Wali Kota Tangerang dengan Menkumham
-
Soal Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritisi Manajemen Krisis Garuda Indonesia
-
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
-
DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan
-
Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta