Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan.
Karena itu, emiten berkode saham WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.
Director of Human Capital Management & System Development, Hadjar Seti Adji mengatakan, saat ini perseroan menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.
"Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100 persen tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi," ujar Hadjar dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).
Hal tersebut tak lepas dari pengamatan KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, di mana salah satunya adalah Waskita Karya.
Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.
Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota, 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN.
Hadjar menegaskan, Waskita Karya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, Waskita Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun
"Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak