Suara.com - Pernytaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang membantah pernyataan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Nur Kholis yang menyebut serangan terhadap Novel Baswedan akibat adanya penggunaan wewenang yang berlebihan ditanggapi Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan pernyataan tersebut merupakan hasil analisis Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Asep mengatakan berdasar hasil analisis TPF yang telah disampaikan kepada publik pada Rabu (17/7/2019) kemarin menghasilkan probabilitas motif terhadap penyerangan terhadap Novel. Dimana, setidaknya hal itu berkaitan dengan enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel.
"Kelebihan kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang kemudian menghasilkan probabilitas, kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya peristiwa (penyiraman air keras) tersebut. Lalu kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan pada 6 kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel. Itu kemudian yang harus dipahami, terkait hal ini merupakan hasil analisa dari temuan yang ada," kata Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Hasil temuan tersebut pun, kata Asep, akan ditindaklanjuti oleh tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Tim teknis nantinya pun akan bekerja selama enam bulan dan diisi oleh seluruh anggota polri.
"Di sana juga di dalamnya terdapat fungsi yang komprehensif, ada tim yang bersifat investigasi konteksnya melakukan penyelidikan. Dan ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung dari penyelidikan tersebut, semisal Puslabfor, Pusinafis, Dokes. Menjadi bagian yang komprehensif dalam penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan kewenangan penyidik KPK tidak mungkin berlebihan lantaran selalu mendapat kontrol dari pimpinan.
"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," kata Agus.
Baca Juga: Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa