Suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, sejak awal pertama menjabat menyatakan, ia sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018. Menurutnya, menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan, terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, harus menjadi kepedulian berbagai daerah.
Hal ini ia wujudkan dalam pemerintahan Kabupaten Purwakarta, yang mana ia tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.
"Pada 25 Oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun, terutama perumahan," tegas Anne, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).
Ia menambahkan, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta.
Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat contoh persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
"Jangan sampai ada pembangunan perumahan, yang ternyata masyarakat Purwakartanya tidak menikmati," jelasnya.
Adapun kendala di lapangan, Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini, review Perda RT/RW masih ada di Pemerintah Provinsi. Hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.
"Walaupun sampai 2031, tapi per 5 tahun harus ada review. Namun sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujarnya.
Sarwo menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo.
Berita Terkait
-
Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah
-
Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
-
Hindari Kelangkaan, Kementan Terus Perbaiki Penanganan Pupuk Bersubsidi
-
Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes
-
Populasi Bekantan di Kotawaringin Timur Terdesak Alih Fungsi Lahan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN