Suara.com - Untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mencari solusi untuk pengangannya. Salah satunya dilakukan dengan menggelar Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
FGD ini dihadiri seluruh stakeholder yang menangani pupuk bersubsidi, seperti Kepala Dinas Pertanian dari sejumlah daerah, produsen pupuk, seperti Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, penyuluh pertanian dan dari perbankan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, FGD ini digelar untuk mencari solusi terkait permasalahan-permasalahan terkait pupuk bersubsidi.
"Saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk, harga subsidi dan non subsidi. Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk menimbulkan permasalahan, antara lain kelangkaan pupuk, pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan dan pemalsuan kuota pupuk dari daerah yang harga pupuknya murah ke daerah yang harganya mahal," paparnya, Jatim, Selasa (30/7/2019).
Menurut Sarwo, dibutuhkan program kongkret untuk menekan permasalahan tersebut, seperti menyempurnakan program e-RDKK dan Kartu Tani. Dengan e-RDKK dan Kartu Tani, diharap tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi, karena kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.
"Bila e-RDKK sudah diusulkandan petani sudah memegang Kartu Tani, maka tidak mungkin lagi ada kelangkaan pupuk, karena sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," tutur Sarwo.
Ia menambahkan, bila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya, atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
"Pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu dan/atau antar wilayah. Realokasi antar kecamatan dalam wilayah kabupaten atau kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten atau kota, realokasi antar kabupaten atau kota dalam wilayah provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, dan realokasi antar Provinsi ditetapkan oleh Dirjen PSP," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK.
Baca Juga: Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan
"Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare per musim tanam," kata Muhrizal.
Ia menuturkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi, senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.
"Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," ujar Muhrizal.
Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.
Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan, agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.
Berita Terkait
-
Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes
-
Musim Kemarau, Kementan Tinjau Cirebon dan Pastikan Distribusi Air Merata
-
Kementan dan PUPR Bahu-Membahu Antisipasi Dampak Kekeringan
-
Kementan : Musim Kemarau Jadi Momentum Tepat Ajak Petani Asuransikan Sawah
-
Subsidi Pupuk Diberikan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H