Suara.com - Presiden Jokowi meminta industri Indonesia bersiap membangun mobil listrik. Mobil listrik itu diminta dibangun di Indonesia, terutama baterainya.
Jokowi beralasan 60 persen dari mobil listrik, kuncinya ada di baterai. Adapun bahan baku untuk membuat baterai yakni ada di Indonesia. Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik, Senin (5/8/2019).
"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita," ujar Jokowi usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan strategi bisnis bisa dirancang untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Sebab kata Jokowi, bahan -bahan baku baterai dimiliki Indonesia.
"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan bahan ada di kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut membangun industri mobil listrik membutuhkan waktu yang lama, bukan hanya waktu satu atau dua tahun. Pasalnya untuk mengembangkan industri mobil listrik, perlu melihat pasar.
"Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli? Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan batre di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," tandasnya.
Pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
Baca Juga: Jokowi Minta Industri Bangun Mobil Listrik di Indonesia
Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.
Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026