Suara.com - Pemerintah menggelar rapat tertutup untuk membahas finalisasi aturan mobil listrik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/8/2019) dan rapat itu antara lain membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
"Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga.
Sementara soal TKDN, Airlangga menjelaskan, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.
"Karena dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk local content 35 persen," ujar Airlangga.
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," imbuh Airlangga.
Selain Airlangga, rapat tertutup itu turut dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.
Baca Juga: Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap
Berita Terkait
-
Cosplay Low Budget! Calya Ini Maksa Jadi Mobil Listrik Modal Stiker, Pas Dicek Aslinya Ternyata...
-
DFSK Beri Penjelasan Kasus Mobil Listrik Gelora E yang Terbakar di Tol JORR
-
Mimpi Punya Mobil Listrik Kini Nyata, Intip Cicilan BYD Atto 1 Mulai Rp3 Jutaan Saja
-
Tak Hanya Segarkan Sealion 06, BYD Siap Rilis SUV dan Sedan Sealion 08
-
5 Mobil Kecil Sekelas Wuling Air EV yang Praktis dan Murah Perawatan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Matic Pertama Buat Cewek yang Baru Belajar Nyetir
-
Tekanan Fiskal Makin Besar Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik
-
Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
-
Pesona Mobil SUV KIA Pesaing Raize-Rocky, Harga di Bawah BYD Atto 1
-
Mending Xpander atau Innova Reborn? Sesama Mobil Keluarga Beda Biaya, Performa dan Kenyamanan
-
Rupiah Melemah, Tarif Tes Psikologi SIM Ikut Naik! Cek Estimasi Total Biayanya
-
Pilihan Sultan Terbaru Yamaha TMAX Generasi Kesembilan Resmi Hadir di Indonesia
-
Harga Geely EX2 Resmi Diumumkan, Termurah Rp 229 Juta
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya