Suara.com - Pemindahan ibu kota menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, di dekat lokasi pemindahan Ibu Kota baru terdapat usaha eksplorasi sumber daya alam tambang seperti batubara.
Pemerintah pun bergerak cepat, agar lahan garapan tambang tak makin meluas, maka pemerintah membatasi izin usaha pertambangan (IUP).
Dengan dibatasinya IUP, Bagaimana nasib usaha pertambangan di Kalimantan ke depan?
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, tak ada pengaruh pembatasan IUP terhadap jalannya usaha pertambangan di Kalimantan Timur.
Karena menurutnya, perusahaan yang masih memegang IUP tetap bisa berjalan hingga izinnya berakhir.
"Izin yang lama biar tetap berlaku, namun izin-izin baru perlu dibatasi. Sebelum ada wacana pemindahan Ibu Kota, pemerintah pun sudah membatasi penerbitan IUP bahkan izin-izin yang sudah ada dievaluasi dan banyak yang dicabut. Secara ekonomi, penerbitan IUP tidak berdampak signifikan ke perekonomian nasional," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Menurut Ahmad, penerbitan IUP memang harus dibatasi di lokasi Ibu Kota baru. Hal ini untuk menghindari benturan lingkungan antara pengangkutan komoditas dan sosial. Pembatasan ini kata dia juga untuk membereskan masalah pertambangan terkait IUP.
"Penerbitan izin ke depan harus dibatasi karena terkait kepentingan nasional Ibu Kota misal potensi benturan lingkungan, pengangkutan komoditas, sosial," ucap dia.
Untuk diketahui, Kaltim memiliki luas lahan tambang sebesar 5,2 juta hektare. Dari luas tersebut, pada 2017 sebanyak 1.143 IUP diterbitkan di Kaltim.
Baca Juga: PNS Mau Dipindah ke Ibu Kota Baru Asal Disediakan Rumah
Kabupaten Kutai paling banyak menerbitkan IUP pada 2017 yaitu 625 IUP. Sedangkan, Produksi batubara di Kutai Kartanegara pada 2017 mencapai 86,98 juta ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan