Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendukung aksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan mengekspor bijih nikel. Menurutnya, kebijakan ini sangat bagus ke depannya.
Apalagi, sambung Luhut, dengan kebijakan tersebut meningkatkan nilai tambah yang harus mengolah bijih nikel.
"Kan bagus. Ya kami kan usahakan nilai tambah. Nilai tambah untuk ekspor kita kan bagus. Jadi ekspor kita akan meningkat drastis dengan mengolah nikel itu dalam negeri. Itu, dan kita jadinya punya supply chain," kata Luhut saat ditemui di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Luhut menuturkan, kebijakan ini pun tak akan menurunkan nilai ekspor nikel. Bahkan, dengan diolahnya bijih nikel membuat nilai ekspor menjadi lebih tinggi.
"Cuma 600 juta dolar AS. Tapi kan gain-nya sampai 6 miliar dolar AS itu bisa sampai pada tahun 2024. Itu sampai pada tataran dengan turunannya, 35 miliar dolar AS. Lapangan kerja bisa lebih 100 ribu orang. Ekspor kita jadi ekspor nilai tambah, bukan ekspor raw material," katanya.
Sebelumnya, terhitung mulai 1 Januari 2020 bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak lagi diperbolehkan untuk dieskpor. Perusahaan memiliki masa transisi selama 4 bulan sejak bulan September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.
Menurut Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah agar perkembangan pembangunan smelter khususnya nikel dapat berjalan lebih cepat.
"Kami sudah menandatangani, Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang, di Jakarta, hari ini.
Baca Juga: Menteri ESDM Ingatkan Masih Ada Gas Berbahaya di Gunung Tangkuban Parahu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?