Suara.com - PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) pengembang properti telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil RUPSLB tersebut, pemegang saham sepakat untuk merubah penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Sekretaris Perusahaan Urban Jakarta Propertindo, Tri Racham Batara menerangkan, hasil RUPSLB tersebut setuju untuk meningkatkan alokasi dana untuk akusisi lahan, proyek dan perusahaan properti menjadi Rp 342 miliar atau 80,83 persen dari sebelumnnya 50,99 persen dari dana IPO.
Sementara itu, pengembangan lahan menjadi Rp 26,27 miliar atau 6,21 persen dari sebelumnya 30,58 persen dan modal kerja menjadi Rp 54,84 miliar atau 12,96 persen dari 18,42 persen dari dana IPO sebesar Rp 423,1 miliar.
Menurut Tri, dengan perubahan penggunaan IPO perseroan bakal fokus mengembangkan hunian yang dekat dengan transportasi massal.
"Sehingga perseroan dapat mengembangkan lahan-lahan yang berlokasi di titik-titik transportasi masal seperti LRT," kata Tri di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Tri mengungkapkan,saat ini perseroan memiliki sisa dana IPO sebesar Rp 330,33 miliar.
Sementara itu, perseroan telah menggunakan dana IPO hingga akhir Juni 2019 sebesar Rp 38,15 miliar untuk akuisisi lahan, pengembangan lahan Rp 13,06 miliar dan modal kerja Rp 41,63 miliar.
"Adapun sisa dana IPO untuk akuisisi lahan sebesar Rp 177,62 miliar, pengembangan lahan Rp 116,39 miliar dan modal kerja Rp 36,13 miliar. Totalnya senilai Rp 330,33 miliar," jelas dia.
Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga sepakat mengangkat Thomas selaku Direktur perseroan dan menyetujui pengunduran diri Tri Rachman Batara selaku Direktur.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Sandiaga Khawatir Harga Properti di Kalimantan Naik
Sehingga susunan kepengurusan perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama: Yongky Wijaya
Komisaris Independen: Dyah Tjahjani Saraswati
Direktur
Direktur Utama: Paulus Nurwandono
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia
-
Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lewat HP
-
6 Penyebab Pengajuan KTA Ditolak, Simak Caranya agar Pinjaman Disetujui
-
Profil Sulianto Indria Putra, Gen Z Punya Ratusan Miliar hingga Naik Jet Pribadi Berkat Kripto
-
Tips Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan, Apa Saja Syaratnya?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Apa Itu Reversal Rekening? Penyebab dan Cara Mengatasinya