Suara.com - Beberapa penerbangan di Indonesia dibatalkan atau tertunda (delay) karena kabut asap yang terjadi di sejumlah tanah air, salah satunya di Pontianak. Hal ini tentunya membuat masyarakat rugi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kabut asap tersebut merupakan salah satu kejadian yang luar biasa atau bisa dikatakan tak diperkirakan. Dengan begitu, masyarakat tak bisa mengajukan ganti rugi uang kembali apabila maskapai membatalkan penerbangan.
"Kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan, karena penerbangan pada dasarnya siap untuk terbang tapi karena ada alam yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak bisa mengatakan ini kesalahan dari maskapai," ucap Budi Karya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Budi Karya menuturkan, tak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi maskapai juga dirugikan dari pembatalan penerbangan akibat kabut asap tersebut.
"Pasti ada kerugian karena ada delay kan. Delay itu bagi penerbangan itu kerugian. Kalau delaynya lebih dari 2 jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu berapa jumlahnya," jelas dia.
Menurut Budi, tak ada cara dari perhubungan untuk mengatasi pembatalan penerbangan akibat kabut asap tersebut. Salah satunya cara, lanjut dia, mematikan titik api yang membuat kabut asap.
"Pengalaman kita asap ini tidak lama ya tapi jangka panjang ya enggak ada satu instrumen yang bisa menyelamatkan satu kepekatan atau feasibility yang signifikan gitu jadi harapannya kita memang ingin cara penyelesaian tidak adanya pembakaran hutan itu," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen