Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda," ujar Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Kamis (25/9/2019).
Dia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan PT TPI merupakan perusahaan angkutan sewa yang saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk menyediakan layanan transportasi daring (online), para mitra pengemudi harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha.
Adapun, di persidangan investigator mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (PT TPI) di sejumlah wilayah. Terungkap fakta bahwa terjadi peningkatan yang signifikan antara tahun 2017 dan 2018.
Di Jabodetabek, misalnya, jumlah mitra pengemudi tahun 2017 tercatat kurang dari 16.000, tapi kemudian naik mendekati 24.000 di 2018.
Lalu di Makassar, jumlah mitra pengemudi TPI semula kurang dari 13.333 orang di tahun 2017 lalu mendekati angka 40.000 di tahun 2018. Sementara lonjakan tertinggi terjadi di Surabaya, dari hanya sekitar 3.000 mitra di tahun 2017 menjadi hampir 50.000 pengemudi di tahun 2018.
"Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI," tutur dia.
Menurutnya, dikarenakan adanya pemenuhan target pembiayaan terkait komitmen dengan perusahaannya, mitra pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI akhirnya diberi perlakuan khusus. Salah satu target yang dikejar mitra pengemudi PT TPI adalah terkait program kepemilikan mobil yang disewakan.
"PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan mitra pengemudinya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena TPI terafiliasi dengan Grab sehingga hal itu bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini," imbuhnya.
Baca Juga: Grab-Gojek Saling Klaim, Siapa yang Paling Unggul?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha