Suara.com - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dengan putusan tersebut membuat investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.
"Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif. Artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," ujar Siswanto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.
KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Berkaitan masalah hukum yang terjadi itu, Siswanto menghimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujar Iwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan.
Sebab, kata dia, bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap, dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing ke depannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
-
Kisruh Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN
-
Sengketa Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Pernah Minta Damai
-
KCN Sebut Investasi Rp 588 Miliar Hanya Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda
-
Konflik Pelabuhan Marunda Disebut Bisa Rusak Citra Investasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!
-
Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU