Suara.com - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dengan putusan tersebut membuat investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.
"Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif. Artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," ujar Siswanto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.
KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Berkaitan masalah hukum yang terjadi itu, Siswanto menghimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujar Iwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan.
Sebab, kata dia, bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap, dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing ke depannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum KCN Nilai Ada Kejanggalan di Gugatan Proyek Pelabuhan Marunda
-
Kisruh Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN
-
Sengketa Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Pernah Minta Damai
-
KCN Sebut Investasi Rp 588 Miliar Hanya Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda
-
Konflik Pelabuhan Marunda Disebut Bisa Rusak Citra Investasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang