Suara.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Konflik ini masih berjalan, dan sedang menunggu proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), Juniver Girsang menilai gugatan yang diajukan KBN terhadap KCN bersama Kementerian Perhubungan sangat janggal, termasuk putusan yang diambil hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi.
"Saya sebagai praktisi hukum membaca gugatan sangat prihatin, tapi saya harus menghormati putusan walaupun agak janggal. Pertimbangan hukumnya kalau dicermati dikatakan bahwa penandatanganan dengan Kemenhub belum ada izin dari KBN. Itu yang paling inti sebenarnya," kata Juniver dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan salah satu kejanggalan gugatan ini diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukumnya menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.
"Ini negara yang berkompeten, bertanggungjawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat, eh dikabulkan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya. Dikatakan tanpa seizin dari KBN, memang perairan seluruh laut jawa itu milik KBN? Engga," imbuhnya.
Selain itu, Juniver menegaskan yang benar adalah KBN pemegang saham di KCN. Untung dari deviden sesuai komposisi saham. Selanjutnya coba saja di cek, sejak pelabuhan KCN beroperasi ada nggak KBN dirugikan? Justru pelabuhan KCN sebagai penunjang bisnis di kawasan berikat.
"Pelabuhan itu milik siapa? Ya aset KCN. KCN itu siapa? KTU (PT Karya Tekhnik Utama) dengan KBN. Jadi bukan KBN. Yang bertanggungjawab siapa? Ya direksi. Direksi siapa? Yang ada di KCN bersama komisiaris, kan konstruksi hukumnya begitu. Tanpa seizin KBN? Saya bilang salah pemahaman itu," jelasnya.
Atas dasar pertimbangan itu, kata Juniver, KCN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. Sebab, perlu ada penjelasan atas konstruksi hukum yang benar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Dampak Minyak Tumpah, Nelayan Marunda Teriak Rugi Besar
Oleh karena itu, Juniver berharap Mahkamah Agung bisa secara jernih melihat proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sebagai praktisi tentu harapannya yang menangani perkara ini hakim yang mengetahui aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.
"Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Masalahnya tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan juga tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat, sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia," harap Juniver.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!