Suara.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Konflik ini masih berjalan, dan sedang menunggu proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), Juniver Girsang menilai gugatan yang diajukan KBN terhadap KCN bersama Kementerian Perhubungan sangat janggal, termasuk putusan yang diambil hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi.
"Saya sebagai praktisi hukum membaca gugatan sangat prihatin, tapi saya harus menghormati putusan walaupun agak janggal. Pertimbangan hukumnya kalau dicermati dikatakan bahwa penandatanganan dengan Kemenhub belum ada izin dari KBN. Itu yang paling inti sebenarnya," kata Juniver dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan salah satu kejanggalan gugatan ini diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukumnya menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.
"Ini negara yang berkompeten, bertanggungjawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat, eh dikabulkan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya. Dikatakan tanpa seizin dari KBN, memang perairan seluruh laut jawa itu milik KBN? Engga," imbuhnya.
Selain itu, Juniver menegaskan yang benar adalah KBN pemegang saham di KCN. Untung dari deviden sesuai komposisi saham. Selanjutnya coba saja di cek, sejak pelabuhan KCN beroperasi ada nggak KBN dirugikan? Justru pelabuhan KCN sebagai penunjang bisnis di kawasan berikat.
"Pelabuhan itu milik siapa? Ya aset KCN. KCN itu siapa? KTU (PT Karya Tekhnik Utama) dengan KBN. Jadi bukan KBN. Yang bertanggungjawab siapa? Ya direksi. Direksi siapa? Yang ada di KCN bersama komisiaris, kan konstruksi hukumnya begitu. Tanpa seizin KBN? Saya bilang salah pemahaman itu," jelasnya.
Atas dasar pertimbangan itu, kata Juniver, KCN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. Sebab, perlu ada penjelasan atas konstruksi hukum yang benar dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Dampak Minyak Tumpah, Nelayan Marunda Teriak Rugi Besar
Oleh karena itu, Juniver berharap Mahkamah Agung bisa secara jernih melihat proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sebagai praktisi tentu harapannya yang menangani perkara ini hakim yang mengetahui aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.
"Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Masalahnya tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan juga tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat, sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia," harap Juniver.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?