Suara.com - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menerbitkan 21 ribu kartu Tani yang diprogramkan pemerintah pusat. Dinas Pertanian Tabanan sendiri mengusulkan sekitar 31 ribu lebih, agar petani di daerah lumbung pangan ini bisa mengantongi Kartu Tani.
"Pengajuan tersebut mengacu pada sejumlah persyaratan. Salah satunya, petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar dan NIK-nya jelas," ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, di Tabanan, Rabu (25/9/2019).
Wiadnyana menjelaskan, pengajuan tersebut juga didasari pada jumlah rancangan difinitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem dari Kementerian Pertanian (Kementan). Nantinya, sistem tersebut juga akan diakses oleh Bank BNI sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemerintah, dalam penyelenggaraan Kartu Tani untuk kemudian diverifikasi.
"Saat ini, sudah terbit atau sudah diverifikasi 21 ribu lebih Kartu Tani, sedangkan sisanya masih menunggu proses verifikasi dari pihak perbankan," ungkap Wiadnyana.
Ia menambahkan, dari total 31 ribu lebih petani yang diusulkan, sebagian besar merupakan petani lahan sawah dan sebagian kecil merupakan petani kebun.
"Petani kebun ini rata-rata ada di daerah Selemadeg Barat dan Pupuan, sementara daerah lain atau sisanya, merupakan petani sawah," ujarnya.
Setelah mengantongi Kartu Tani ini, maka sistem pengajuan pupuk yang digunakan secara manual melalui RDKK, menjadi terkontrol. Dari awal tahun, kebutuhan pupuk bersubsidi di petani sudah terhubung langsung ke Kartu Tani, yang telah diberikan kuota atas kebutuhan selama setahun.
"Artinya, dengan Kartu Tani, maka pemberian subsidi pupuk menjadi tepat sasaran dan petani langsung sebagai penerima," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Nyoman Budana, mengungkapkan, sebelum diterapkan, nantinya program terkait Kartu Tani sudah dilakukan sosialisasi di Kabupaten Tabanan. Di lapangan ada sejumlah temuan, dimana NIK beberapa petani ganda, namun pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas terkait.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
"Mudah-mudahan penerapan Kartu Tani ini bisa segera direalisasikan, karena sistem ini akan mempermudah pemberian bantuan dari pemerintah ke petani selaku pemegang Kartu Tani," tandasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menjelaskan, pada dasarnya, Kartu Tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.
"Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani," ujarnya.
Dengan memiliki Kartu Tani, terang Sarwo, pertama mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.
"Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
-
Mentan Gelar Sosialisasi Undang-Undang Baru dengan Para Petani
-
Lulusan IPB Diharapkan Mampu Tingkatkan SDM Pertanian Indonesia
-
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
-
Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun