Suara.com - Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhab Kelompok (RDKK).
"Pupuk bersubdisi ini untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," kata Sarwo, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Terkait dengan keluhan petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarwo menjelaskan, keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi terjadi karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK.
"Untuk menanggulangi hal ini, kami telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan produsen dan anggota pengecer resmi pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di kios resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam kelompok tani, maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial," jelasnya.
Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip enam tepat. Keenamnya adalah Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan, namun pada praktiknya, pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tambah Sarwo.
Ia menyebutkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kementan Terus Dorong Pendampingan Pengembangan Korporasi Petani Padi
"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi," kata Sarwo.
Saat ini, jelasnya, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Maka ia pun meminta segera masuk kelompok tani, sehingga mereka bisa secepatnya pula mengajukan RDKK tambahan.
"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita petani tidak bisa beli pupuk untuk kebutuhan pertaniannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kementan : Kebijakan Pengelolaan Anggaran Belanja Terbukti Produktif
-
Dosen IPB Usulkan Mentan Jadi Bapak Mekanisasi Pertanian
-
Kementan Minta Petani Gunakan Pestisida Sesuai Anjuran
-
Nusa Tenggara Barat Jadi Salah Satu Sentra Mangga di Indonesia
-
Pengamat : Di Era Jokowi - JK, Swasembada Beras Jadi Kenyataan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel