Suara.com - Pemerintah bertindak keras terhadap perusahaan tambang yang membandel. Tak berhenti sampai di situ, pemerintah bakal memidanakan jika melanggar aturan yang ditetapkan.
Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara kegiatan ekspor nikel ore. Lantaran, kegiatan ekspor nikel ore oleh beberapa perusahaan telah melampaui batas.
"Karena ekspor nikel ore sudah melampaui hampir tiga kali lipat kuota yang ada. Rata-rata ekspor sekarang 100-130 kapal per bulan. Biasanya 30 kapal. Sementara dari sini ke sana ada pelanggaran masif," kata Luhut di Kantornya, Jakarta pada Selasa (29/10/2019).
Menurut Luhut, perusahaan telah memiliki kuota untuk melakukan ekspor nikel ore sesuai dengan progres pembangunan smelter. Tapi lanjut dia, para perusahaan tersebut melanggar aturan dengan mengekspor sebanyak-banyaknya nikel ore.
"Yang terjadi ternyata tidak seperti itu. Orang yang tak punya smelter pun atau punya smelter pun ekspor tidak ada progres dengan ekspor nikel ore tadi dengan kadar yang lebih 1,7 sampai 1,8. Itu kan negara dirugikan. Jadi kita evaluasi stop sementara sampai pemeriksaan dikalikan terpadu Bea Cukai, Bakamla, KPK, TNI AL," jelas dia.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, penghentian ekspor nikel ore ini hanya sementara dan akan dikaji dalam satu atau dua minggu. Sementara, penghentian permanennya akan diterapkan pada 1 Januari 2020.
"Bisa seminggu atau dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan 1 Januari 2020. Ini karena ada lonjakan luar biasa. Penghentian sementara itu mulai hari ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik