Suara.com - Grab Indonesia diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak.
Dalam salinan laporan, perubahan skema kerja sama oleh Grab Indonesia dilakukan menyusul dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club) yang berfungsi mengubah skema jam operasional mitra pengemudi.
Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam.
Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diwajibkan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp 10.000 per hari, asuransi Mandiri Inhealth dengan cicilan Rp 7.000 per hari, serta URC (unit Reaksi Cepat) Rp. 4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.
Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp 2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi.
Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra Rp 700.000 per bulan. Namun, pengemudi dalam hal ini mengeluhkan jika mereka tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.
Dari informasi yang dihimpun, tindakan Grab tersebut telah dilaporkan oleh seorang mitra pengemudi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha kecil, termasuk perseorangan, dengan pelaku usaha besar.
Mitra yang melaporkan kasus itu ke KPPU juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil.
Dia menyebutkan Grab Indonesia juga telah melakukan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.
Baca Juga: Bos Grab Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim
Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga masih berlaku, hanya dalam bentuk yang berbeda.
"Sejak kasus TPI dan Grab masuk ke KPPU, maka order prioritas di bawah TPI telah diubah menjadi order Greenline dengan fasilitas yang sama seperti dilakukan oleh TPI. Salah satu contohnya di Grab Lounge FX Sudirman, Kota Kasablanka, maka penumpang otomatis mendapatkan pengemudi Green Line terlebih dahulu," tulis pelapor.
Greenline merupakan layanan teranyar yang diluncurkan Grab berupa layanan taksi konvensional yang menggunakan sistem argo.
Sementara itu, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan.
Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal 3 kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.
Masing-masing antar peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
-
Rupiah Dibuka Demam Lawan Dolar Pada Perdagangan Hari Ini, Sentuh Level Rp 16.591
-
IHSG Dibuka Menghijau, Tiga Saham Bank Ini Malah Berwarna Merah
-
PLTS Terapung di Waduk Saguling Mulai Dibangun, Bisa Suplai Listrik 50 Ribu Rumah