Suara.com - Grab Indonesia diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak.
Dalam salinan laporan, perubahan skema kerja sama oleh Grab Indonesia dilakukan menyusul dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club) yang berfungsi mengubah skema jam operasional mitra pengemudi.
Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam.
Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diwajibkan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp 10.000 per hari, asuransi Mandiri Inhealth dengan cicilan Rp 7.000 per hari, serta URC (unit Reaksi Cepat) Rp. 4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.
Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp 2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi.
Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra Rp 700.000 per bulan. Namun, pengemudi dalam hal ini mengeluhkan jika mereka tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.
Dari informasi yang dihimpun, tindakan Grab tersebut telah dilaporkan oleh seorang mitra pengemudi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha kecil, termasuk perseorangan, dengan pelaku usaha besar.
Mitra yang melaporkan kasus itu ke KPPU juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil.
Dia menyebutkan Grab Indonesia juga telah melakukan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.
Baca Juga: Bos Grab Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim
Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga masih berlaku, hanya dalam bentuk yang berbeda.
"Sejak kasus TPI dan Grab masuk ke KPPU, maka order prioritas di bawah TPI telah diubah menjadi order Greenline dengan fasilitas yang sama seperti dilakukan oleh TPI. Salah satu contohnya di Grab Lounge FX Sudirman, Kota Kasablanka, maka penumpang otomatis mendapatkan pengemudi Green Line terlebih dahulu," tulis pelapor.
Greenline merupakan layanan teranyar yang diluncurkan Grab berupa layanan taksi konvensional yang menggunakan sistem argo.
Sementara itu, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan.
Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal 3 kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.
Masing-masing antar peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik