Suara.com - Pertumbuhan industri makanan dan minuman pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan sulit mencapai target yang ditetapkan pemerintah sebesar 8 persen. Pasalnya, sepanjang tahun ini pertumbuhannya baru 7,72 persen.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengungkapkan, kelesuan yang terjadi pada industri mamin dikarenakan banyak kalangan pengusaha yang menunggu akibat dinamika politik dan kondisi ekonomi fluktuatif.
"Pertumbuhan industri makanan minuman masih cukup bagus. Sampai September pertumbuhannya 7,72 persen. Kenapa masih di bawah target sebesar 8 persen? Nah, pada semester satu kita tahu kemarin ramai pileg dan pilpres sehingga investor itu agak sedikit menunda," kata Rochim saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Rochim mengakui, bahwa saat ini dinamika ekonomi global sedang lesu sehingga juga berimbas pada kegiatan ekonomi dalam negeri.
Meski lesu, lanjut Rochim, biasanya setelah kuartal III 2019, pertumbuhan industri mamin akan kembali bergairah, karena diperkirakan konsumsi masyarakat akan lebih tinggi.
Berdasarkan catatan Rochim, sepanjang kuartal III 2019 ini pertumbuhan industri mamin sudah mencapai 8,33 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 8,10 persen.
"Kita tahu pertumbuhan setelah semester 1 cukup mulai memperlihatkan pertumbuhan yang cukup signifikan," kata Rochim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada